A. KETENTUAN UMUM
Pelajar Wajib :
- Menjaga etika dan moral yang baik dalam pergaulan di sekolah dan di luar sekolah.
- Menghormati Guru, Tata Usaha, dan karyawan sekolah lainnya serta menyayangi teman baik pada saat berada di sekolah atau ketika berada di luar sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah, guru dan karyawan, serta nama baik diri sendiri.
- Mengikuti kegiatan sekolah pada pagi hari atau pada waktu lainnya yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan semua tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
B. KETENTUAN KHUSUS
Pelajar hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran berakhir.
HARI | JAM |
Senin s.d Kamis | 07.15 – 13.30 |
Jum’at | 07.15 – 11.10 |
Sabtu | 07.15 – 13.00 |
Pelajar wajib memakai pakaian seragam sekolah putih biru, batik, sasirangan, pramuka, sabuk hitam, sepatu hitam, kaos kaki putih, kaos kaki hitam logo SMPN 7 dengan atribut lengkap.
HARI | PAKAIAN |
Senin s/d Rabu | Pakaian Putih Biru |
Kamis | Pakaian Batik (celana / rok hitam ) |
Jum’at | Pakaian Sasirangan |
Sabtu | Seragam Pramuka (dengan kaos kaki hitam) |
-
- Pelajar putri yang berjilbab wajib memakai rok panjang di bawah lutut dan Hem lengan panjang
-
- Pelajar yang datang terlambat, tidak diperkenankan masuk kelas sebelum mendapat izin dari pengawas harian atau guru
- Pelajar yang tidak hadir, harus mengirim surat yang diketahui oleh orangtua/wali
- Pelajar yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari harus memberitahu langsung ke sekolah
- Pelajar yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus ada surat keterangan dokter/Puskesmas.
- Pelajar yang akan meninggalkan pelajaran atau keluar lingkungan sekolah karena sesuatu keperluan harus minta izin kepada guru pengajar/pengawas harian atau guru-guru lainnya.
- Pelajar wajib menjaga suasana sekolah yang tenang dan tentram
- Pelajar wajib memelihara tanaman yang ada di lingkungan sekolah.
- Pelajar wajib membuang sampah ke bak sampah sesuai jenisnya
C. LARANGAN-LARANGAN
- Pelajar dilarang berkuku panjang, memakai sepatu berwarna, celana /rok dan baju digulung.
-
- Pelajar putra dilarang berambut gondrong, gundul atau mengikuti model rambut yang tidak patut, memakai anting-anting, gelang, dan bertato.
- Pelajar putri dilarang berdandan / bersolek berlebihan, memakai rok sepinggul dan perhiasan kecuali jam tangan.
- Pelajar dilarang merokok, menyimpan rokok, memakan / meminum / menyimpan / mengedarkan minuman keras atau obat terlarang lainnya.
- Pelajar dilarang membawa barang atau alat-alat lain yang bisa menganggu / membahayakan orang lain / yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran, seperti Kaset VCD, Radio, MP3/ipod, Gambar/Majalah Porno, Peralatan Judi, dll.
- Pelajar dilarang berpacaran
- Pelajar dilarang melakukan pelecehan seksual.
- Pelajar dilarang membawa teman yang bukan pelajar SMP Negeri 7 Banjarmasin atau menerima tamu tanpa sepengetahuan pengawas harian / guru-guru pengajar lainnya.
- Pelajar dilarang berkelahi dan melakukan perbuatan tercela lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Pelajar dilarang mengutak atik peralatan listrik, peralatan elektronik dan fasilitas lain tanpa sepengetahuan guru.
- Pelajar dilarang makan dan minum di dalam kelas.
- Pelajar dilarang berada di dalam kelas pada waktu istirahat.
- Pelajar dilarang mengerjakan PR di dalam kelas pada pagi hari.
- Pelajar dilarang membuang sampah sembarangan / tidak pada tempatnya
- Pelajar dilarang mencorat-coret: dinding/tembok sekolah, meja dan kursi.
- Pelajar dilarang menginjak tempat duduk seperti bangku panjang, kursi, dan meja.
- Pelajar dilarang merusak tanaman sekolah.
- Pelajar dilarang main bola kecuali jam olahraga atau seizing pengajar.
- Pelajar dilarang berbicara kotor, mengumpat, menghina / menyapa teman / warga sekolah dengan sapaan tidak sopan.
- Pelajar dilarang pada waktu pulang sekolah duduk-duduk di tepi jalan, jembatan, atau tempat tertentu yang tidak etis bagi pelajar.
- Pelajar dilarang mencari, menggunakan, mengedarkan dan menjual belikan kunci jawaban selama penilaian / ulangan / ujian.
- Pelajar dilarang membawa HP
D. SANKSI-SANKSI/HUKUMAN
- Peringatan teguran secara lisan.
- Peringatan secara tertulis dan memanggil orangtua/wali bersangkutan
- Skorsing dari sekolah dalam batas waktu tertentu, selama skorsing yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dan dianggap ALPA
- Pengurangan nilai hasil Ulangan / Ujian sekolah dan tidak diikut sertakan dalam Remidial bagi yang curang dalam kegiatan Penilaian Hasil Belajar.
- Apabila membawa HP maka akan disimpan dan dikembalikan setelah 6 bulan.
- Dikembalikan ke orang tua